Aulia-Mansyah Terancam Terdiskualifikasi Perkara Melanggar UU Pilkada
portalkabarbanua.com, Barabai – Pilkada Hulu Sungai Tengah telah mendekati titik final saga pertarungan antara petahana aulia oktafiandi – mansyah melawan samsul rizal – ustadz rosyadi. Dalam proses pemeriksaan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada selasa (12/11/24) aulia maupun sang wakil dan beberapa tenaga pemerintahan yang turut diperiksa.
Potensi aulia-mansyah untuk terdiskualifikasi semakin terbuka setelah dilaporkan anggota DPRD HST, Yajid Fahmi. Aulia lebih dulu dimintai keterangan oleh Bawaslu dilanjutkan Mansyah sang wakil petahana.
Posisi petahana aulia dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Pasal 71 ayat (3) dalam UU No. 10 Tahun 2016, serta beberapa pertanyaan lainnya yang dilakukan selama 2 jam oleh pihak Bawaslu Hulu Sungai Tengah.
Jika benar akan terdiskualifikasi, maka akan dipastikan Hulu Sungai Tengah akan menjadi daerah ketiga yang melaksanakan pilkada dengan kotak kosong, adapun daftar daerah pemilihan Kalimantan Selatan yang melawan kotak kosong adalah sebagai berikut :
1. Banjarbaru (Erna Lisa Halaby – Wartono)
2. Balangan ( Abdul Hadi – H. Ahmad Fauzi)