Dr I WAYAN SUKA WIRAWAN : PELANGGAR HUKUM TIDAK BOLEH DI UNTUNGKAN

Foto : Istimewa / Dr I Wayan Suka Wirawan SH MH

Portalkabarbanua.com, Banjarbaru – Polemik pilkada banjarbaru semakin panas, mulai dari diskualifikasi pasangan calon 02 Aditya-Said Abdullah sampai kepada hasil daripada pemilihan umum yang dilaksanakan pada 27 november lalu yang cukup membuat publik terheran sebab gap dari angka yang dihasilkan hampir 70/30. Puncaknya ada pada pernyataan beberapa pihak eksternal dari tim 02 Aditya-Said Abdullah yang mengatas namakan Warga Banjarbaru menggelar demonstarasi dan menuntut untuk pilkada ulang.

Dari kacamata sosok pakar hukum yakni Dr I Wayan Suka Wirawan, dalam wawancaranya kepada Banjarmasin Post dalam kanal youtobe menyebutkan kalau mereka yang melanggar hukum tidak boleh di untungkan.

“ mereka yang melanggar hukum, tidak boleh di untungkan dari suatu sistem kepemiluan hanya berdasarkan alasan alasan atau masalah masalah atau hal ihwal yang bersifat formal “ ujarnya dalam kutipan video tersebut.

Disclamer, pasangan calon 02 di pilkada Banjarbaru Aditya-Said Abdullah adalah pasangan yang telah di diskualifikasi oleh pihak KPU Kota Banjarbaru melalui rekomendasi dari BAWASLU Kalimantan Selatan. Sejak saat ini diputuskan pada 31 Oktober 2024 lalu yang langsung dibacakan oleh ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar atas pelanggaran yang dilakukan dan memenuhi unsur formil dan materil.

Lanjut kepada pandangan pakar hukum Dr I Wayan Suka Wirawan, dia menilai bahwa tidak ada perbedaan prinsipan terhadap mekanisme calon tunggal yang hari ini sedang diperbincangkan oleh segelintir masyarakat.

“ seperti mempersoalkan bagaimana KPU seharusnya melakukan suatu tindakan mekanisme pemilihan yang katakan  misalnya salah satunya itu berdasarkan mekanisme calon tunggal. Saya rasa calon tunggal atau apa yang dilakukan oleh KPU sekarang tidak ada perbedaan prinsipil, yang ada itu hanya perbedaan gradual. Artinya pemilihan calon tunggal itu jutru menurut hemat saya dapat tiba pada situasi yang lebih tidak demokratis artinya misalkan sekarang kalau sampai berlanjut kepada suatu situasi dimana apa namanya penjabat yang menjadi walikota misalnya itu ditunjuk oleh penjabat yang berwenang itu kan tidak lebih demokratis dari penjabat yang calon tunggal tapi memperoleh bahkan ribuan suara bahkan puluhan ribu suara kan seperti itu “ tuturnya dalam wawancara dalam video tersebut.