MK BATALKAN KEMENGANAN 100% PASANGAN LISA-WARTONO, KPU BANJARBARU DIPERINTAHKAN UNTUK LAKSANAKAN PSU SERENTAK.

Foto : Istimewa /portalkabarbanua.com

PORTALKABARBANUA.COM, BANJARBARU – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan sebagian dikabulkan.

“Kami menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024,” ujar Suhartoyo.

MK juga menginstruksikan agar Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Surat suara yang digunakan harus memuat dua kolom, yaitu satu kolom untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan satu kolom kosong tanpa gambar,” jelasnya.

“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dan dihitung sesuai dengan mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon, mengikuti peraturan yang berlaku, dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” tutupnya.

Sebagai informasi, perkara Pilkada Kota Banjarbaru yang disidangkan di MK ini dimohonkan oleh Muhammad Arifin, Pemantau Pemilu, yang diwakili oleh Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono, memenangkan 100 persen suara, karena pasangan lawan mereka, Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah, didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena melanggar ketentuan pemilu. Akibatnya, pasangan Lisa Halaby – Wartono menjadi satu-satunya kandidat, dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain. Jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Namun, pada kasus ini, pilihan untuk mencoblos kotak kosong atau kolom kosong tidak tersedia karena adanya keterbatasan dalam regulasi yang berlaku.