MK Ubah Aturan Pilkada Partai Politik Kini Bisa Usung Calon Tanpa Kursi DPRD
PORTALKABARBANUA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan signifikan dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perubahan ini merupakan hasil dari putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), di mana MK menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah inkonstitusional bersyarat.
Pasal yang menjadi objek gugatan tersebut awalnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mencalonkan pasangan kepala daerah jika memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD yang bersangkutan.
Namun, setelah pengujian materiil yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan oleh karena itu, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusung calon dalam Pilkada.
Sidang perdana pengujian materiil UU No. 10/2016 ini digelar pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang MK, dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, menegaskan bahwa hak-hak politik partai politik, termasuk hak memilih dan dipilih, harus dilindungi secara adil dalam sistem demokrasi.
Imam juga menekankan pentingnya perlindungan hak partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus terhambat oleh syarat perolehan kursi di DPRD.
MK dalam putusannya juga memberikan panduan baru mengenai syarat perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di provinsi.
Berikut rincian perubahan syarat tersebut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada, tanpa dibatasi oleh jumlah kursi di DPRD.