Resmi, KPU Banjarbaru Umumkan Teknis Coblos Yang Sah Melalui KPPS dan PPS Se Banjarbaru.

Foto : Portalkabarbanua.com / Surat Edaran Kepada KPPS dan PPK untuk umumkan dan awasi penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024.

portalkabarbanua.com, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum)(KPU) Kota Banjarbaru secara resmi surat edaran pengumuman pembatalan pasangan calon di tempat pemungutan suara pada selasa dini hari (26/11/24) di Kantor KPU Kota Banjarbaru.

Dalam surat tersebut yang di tanda tangani oleh ketua KPU Kota Banjarbaru Bapak Dahtiar dan seluruh Komisioner yang berisi tiga point yang ditujukan kepada ketua panitia pemilihan kecamatan se kota Banjarbaru, ketua panitia pemungutan suara se kota Banjarbaru, dan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara se kota Banjarbaru.

” Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelanggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024. Bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut ” Dalam tulisan surat tersebut.

Adapun tiga poin yang tertuang dalam surat dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas Nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si telah dibatalkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format Pengumuman, terlampir.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah kerja masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain dipublikasikan, surat edaran ini juga telah resmi ditembuskan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarbaru.