MK Ubah Aturan Pilkada Partai Politik Kini Bisa Usung Calon Tanpa Kursi DPRD

PORTALKABARBANUA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan signifikan dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Perubahan ini merupakan hasil dari putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), di mana MK menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. […]